Mengqadha Shalat

Secara hukum fikih, mengqadha shalat yang sudah ditinggalkan bertahun-tahun tetap wajib menurut 4 madzhab.

Akan tetapi, bagi ustadz atau da’i yang memberikan fatwa kepada umat perlu bijak kiranya.

Masuk akalkah fatwa seperti ini disampaikan kepada orang yang sudah 20, 30, 40 tahun, bahkan lebih, tidak melaksanakan shalat?

Jangankan untuk mengqadha shalat yang sudah berlalu, untuk mengerjakan shalat pada usia mereka yang masih tersisa saja masih butuh perjuangan.

Takutnya, mendengar fatwa yang seberat itu malah membuat mereka taubat dari taubat.

Bukannya membuat mantan ahli maksiat tertarik untuk istiqamah dalam taubat, justru menimbulkan rasa putus asa untuk mendapatkan rahmat Allah.

Mungkin fatwa seperti ini bisa disampaikan kepada orang yang sudah lama bertaubat dan sudah menikmati dalam ketaatan. Juga sampaikan bagaimana cara mengerjakan dan menghitungnya supaya tidak ngambang, sehingga mereka bingung bagaimana cara mengqadhanya.

Wallahu a’lam bish shawab.

About zulfiakmal

Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al Qur'an Sumatra Barat pengampu mata kuliah Tafsir dan Ulumul Qur'an. Alumni Universitas Al Azhar Cairo jurusan Tafsir.
This entry was posted in Shalat Berjama'ah. Bookmark the permalink.

1 Response to Mengqadha Shalat

Leave a comment